Pages

Monday, March 24, 2014

Pengertian dalam Logika

Konsep dan Himpunan

Konsep dalam Logika
Himpunan adalah gambaran bentuk secara abstrak tentang konsep atau ide.
Himpunan adalah kumpulan sesuatu hal dengan ciri-ciri yang sama serta membentuk satu kesatuan.
Konsep atau ide adalah hasil tangkapan akal manusia mengenai suatu objek. Konsep berasal dari bahasa latin (concipere) artinya mencakup atau menagkap, ide bahasa yunaninya adalah (eidos) yang mempunyai arti rupa yang dilihat.
Term adalah simbol atau kesatuan beberapa simbol yang dapat menyatakan suatu konsep.
Konotasi adalah keseluruhan arti yang dimaksudkan oleh term atau gabungan antara jenis dan ciri pembeda. Ex: manusia adalah hewan yang berakal budi. Konotasi ada dua hakikat (tanpa perbedaan tingkatan) dan sifat (ada perbedaan tingkatan).
Denotasi adalah keseluruhan hal yang ditunjuk oleh term atau sejauh mana term itu diterapkan. Ex: manusia adalah semua manusia. Denotasi ada dua umum (universal dan kolektif) dan khusus (partikular dan singular).
Pengantar Filsafat China Modern Kontemporer
            Problem filsafat cina adalah bagaimana sikap bijaksana bisa terdapat dalam segala situasi, baik dalam berkeluarga atau menjalani profesi. Orang bisa mencapai bijaksana kalau dekat dengan alam dan jauh dari masyarakat (taoisme).tetapi ada yang mengatakan harus bermanfaat sebesar-besarnya kepada mesyarakat (konfucius). Karena filsafat konfucius menekankan kepada dunia kekinian atau this wordly.
            Filsuf modern cina, Fung yu lan mengatakan filsafat cina harus bijaksana ke dalam dan meraja ke luar. Filsafat cina modern banyak didominasi dari pemikiran Zen Budhisme, Neo Konfucius dan Neo Taoisme. Zen budhisme terdapat dua aliran hinayana dan mahayana. Mahayana lebih fleksibel dan memudahkan pemeluknya daripada hinayana. Karena didalam  Hinayana hanya orang yang benar-benar menjalani agama yang bisa masuk surga.
            Sebab-sebab ajaran budha diterima dengan baik di cina:
1.      Perekonomian cina mengalami sakit yang parah dan tidak bisa diatasi oleh konfucius dan taoisme.
2.      Adanya biara-biara yang membuat ketenangan jiwa ketika orang cina memasukinya.
3.      Adanya jaminan hidup bagi siapa yang mau memeluk agama budha. Baik ketika masih didunia atau di akherat sehingga menimbulkan kebahagiaan. (konfucius:belajar, taoisme: dekat dengan alam).
4.      Etika budha yang luhur. Budha sendiri mengajarkan lima etika luhur
1. Maksud yang benar disertai keputusan yang tepat.
2. Perkataan sesuai dengan perbuataanya.
3. Setiap perbuatan akan menimbulkan nilai. Perbuatan yang baik akan berdampak             pada nilai yang baik.
4. Banyak angan-angan disertai dengan pengendalian nafsu (merenungi).
5. Berpikir yang benar sesuai dengan akal manusia atau manusiawi.

Ajaran dalam Zen Budha ada tiga:
1.      Prinsip pertama yaitu “wu”, sesuatu yang paling inti dan sangat sulit untuk dijabarkan.
2.      Samsara, maksudnya lepas dari segala sengsara dengan berbuat yang wajar saja bisa juga dikategorikan spontanitas (taoisme). Kewajaran orang juga berbeda-beda.
3.      Identifikasi, hidup ditengah-tengah masyarakat harus selalu berubah dan menyaring segala sesuatu yang pantas untuk dijalankan.

Tambahan
Fung Yu Lan: filsafat adalah ilmu yang reflektif dan sistematik tentang kehidupan.
Menurut Hamngku Buwono IX sembahyang ada empat tingkatan sembah raga, sembah cipta, sembah jiwa, sembah rasa.
  
(Makul Sejarah Filsafat China Modern Kontemporer // Drs. Budisutrisna, M. Hum // 10-maret-2014, senin/2)


Reaksi Konfucius Terhadap Budhisme
1.      Masalah Reinkarnasi karena sulit dipahami, tidak bisa dirasio, dan tidak bisa dibuktikan. Solusinya hanya percaya begitu saja.
2.      Other wordly budhisme, berbahagia setelah kematian. Hal ini bertentangan dengan keyakinan konficius yang menekankan this wordly.
3.      Banyak penghiburan, dengan datang ke biara orang akan bebas dari pajak dan bekerja.

Terjadinya gesekan pemikiran antara Konfucius dan Budhisme melahirkan aliran konfucius baru yang terkenal dengan nama Neo Konfuainisme dengan tokohnya Shao Yung (1011-1077 M) dan Chou Tua Yi (1017-1073 M) .
Ajaran Shao Yung:
1.      Manusia, gabungan antara li dan tao merupakan unsur yang paling penting. Yin-yang jiwa tidak bisa diangka.
2.       
3.       
Ajaran Chou Tua Yi:
1.      Adanya dua dunia tampak  atau material (chi) dan tidak tampak  immaterial (li).
2.       

Konfucianisme: jen + li = real.
Taoisme: tao = ketiadaan.
 (Makul Sejarah Filsafat China Modern Kontemporer // Drs. Budisutrisna, M. Hum // 17-maret-2014, senin/3)


Sunday, March 23, 2014

Kondisi Hukum pada Zaman Yunani-Romawi

A.    Alam Pikiran Kuno
            Ada dua aliran religi yang mendominasi yaitu aliran religi primitif yang memandang alam semesta sebagai sesuatu kekuasaan yang mengancam manusia dan aliran religi dewa-dewi olimpus yang ajarannya lebih ringan dari yang pertama. Kehidupan warga yunani berlangsung dalam suatu polis. Bagi mereka polis merupakan perwujudan yang utama dari logos. Hidup dalam polis pada hakikatnya bersifat religius. Agama resmi dari polis tersebut adalah agama olimpus. Menurut keyakinan banyak orang tak mungkin kehendak dewa-dewi mengalahkan nasib yang menguasai dunia dan hidup.
B.     Filsuf-Filsuf Pertama
            Anaximander: keharusan alam dan hidup kurang di mengerti manusia, tetapi jelas baginya. Keteraturan hidup bersama harus disamakan dengan keharusan alamiah. Bila itu terjadi akan timbul keadilan (dike).
            Heraklitos: hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. Tetapi keteraturan tersebut telah digabungkan dengan pengertian-pengertian logos.
            Parmenides: logos membimbing arus alam, sehingga alam dan hidup mendapat suatu keteraturan yang terang dan tetap.
            Kesimpulannya: hukum meliputi alam semesta. Maka belum dibedakan antara hukum alam dan hukum positif. Keduannya dianggap sebagian aturan ilahi. Orang yang memberontak akan mendapatkan balas dendam karena kesombongan (hubris).
C.    Kaum Sofis
            Protagoras: warga-warga polis semuanya menentukan semua isi undang-undang, sehingga baik dan adil tidak tergantung lagi pada aturan alam, melainkan hanya keputusan manusia. Tidak ada kebenaran yang obyektif. Manusia ukuran segala-galanya. Dalam prakteknya undang-undang dibentuk oleh orang-orang  yang berkuasa. Sehingga dimungkinkan timbulnya anarkhi dan nihilisme, sumber hukum bukan lagi logos melainkan alam atau kekuatan dan kekerasan.
D.    Socrates
            Dia menolak pendapat kaum sofis. Sebaliknya dia berpendapat bahwa kebenaran bersifat obyektif dan pedoman yang tetap bagi manusia. Tugas utama negara mendidik warganya dan taat kepada negara. Cara untuk mendapat pengetahuan itu adalah refleksi diri sendiri. Mengenali diri sendiri atau refleksi diri sendiri itu membawa refleksi atas pengertian-pengertian atas norma-norma hidup.
E.     Plato
            Dualisme plato mengatakan bahwa dalam dunia fenomena terdapat negara-negara yang real dan kurang sempurna, sedangkan dalam dunia ide ada negara ideal yang teratur dan adil. Pemerintahan pada zaman itu ada tirani (kekuasaan dalam satu tangan orang yan gmemerintah dengan sewenang-wenang), timokrasi (tentara), oligarki (beberapa orang), demokrasi (kekuasaaan dipegang orang ketiga). Kitab undang-undang didahului oleh mukadimah tentang motif mentaati undang-undang. Supaya mentaati hukum bukan karena takut akan hukuman.
            Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum. Tetapi hukuman harus tidak boleh dipandang sebagai balasan terhadap ketidakadilan. Karena orang yang melanggar hukum adalah orang yang sakit yang harus diobati dan apabila belum bisa disembuhkan maka harus dibunuh. Zaman ini sudah terdapat hukum sipil.
F.     Aristoteles
            Mahluk dunia dilihat dari internalnya terdiri dari dua prinsip, formal (bentuk, hakekat, morphe) dan meterial (materi, dasar, hule). Sedangkan dari sisi eksternalnya yaitu sebab-yang-membuat dan sebab-yang-merupakan-tujuan. Orang bertindak dipengaruhi oleh dua ini yang meyebabkan menimbulkan prinsip realitas, yaitu prinsip material, prinsip formal, prinsip efisien dan prinsip final.
            Polis terdiri dari beberapa unit kecil sebagai anggotanya. Unit yang paling kecil adalah keluarga (laki-laki bersama istri, anak, dan budaknya), kampung, terus dilanjutkan untuk membentuk negara. Manusia adalah (zoon politikon) mahluk polis, yang bisa berkembang dan mencapai kebahagiaan kalau mereka hidup dalam polis. Negara bersifat totaliter sama dengan pendapatnya plato.
            Keutamaan tertinggi manusia adalah ketaatan pada hukum polis, baik tertulis, maupun tidak tertulis, keutamaan ini disebut keadilan. Hukum yang harus ditaati ada dua, hukum alam dan hukum positif. Keadilan yang mengatur hubungan manusia ada beberapa bidang, yaitu jabatan dan gajinya, transaksi jual beli, hukum  pidana, hukum kontrak, penafsiran hukum. Aristoteles adalah orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif, dan yang pertama kali mengerjakan suatu teori keadilan. Hukum alam: kebebasan yang dinikmati seorang warga polis yang ikut serta dalam kegiatan politik. Hukum privat: negara menguasai segala bidang kehidupan. Hukum positif: semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara.
G.    Hukum Romawi
            sejak didirikan pada abad kedelapan sebelum masehi, orang romawi telah membentuk peraturan-peraturan hidup bersama sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Selaras dengan ini sarjana hukum membuat hukum dan filsafat hukum yang selaras dengan kehidupan manusia. Pada abad ketiga sebelum masehi pengaruh helenisme mulai menyebar ke kerajaan yunani yang asal ajarannya berasal dari yunani. sehingga muncullah tokoh-tokoh seperti seneca, markus aurelius, dan cicero yang semuanya bermazhab stoa.
            Stoa: semua yang ada merupakan satu kesatuan yang teratur (kosmos), berkat suatu prinsip yang menjamin satu kesatuan itu, yakni jiwa dunia (logos). Supaya hidup manusia berlangsung dengan logos maka ia harus setia terhadap dirinya, tidak boleh bersimpati kepada orang lain, supaya dia dapat berkembang dan tidak dihanyutkan oleh nafsu-nafsu yang tidak teratur dan meraih ketentraman hidup.
            Zaman ini pertama kali adanya hukum bangsa-bangsa (hukum privat yang dipraktekkan oleh bangsa romawi). Hukum ini juga menjadi sumber hukum perdata modern. Ajaran yang terkenal adalah ius gentium yan gmasuk dalam codexiustinianus pada abad empat dan diresapi dalam hkum-hukum negara eropa pada abad lima belas dan enam belas.


Sumber: filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Dr. Theo Huijbers, kanisius.1982