Kondisi
Hukum pada Zaman Yunani-Romawi
A.
Alam
Pikiran Kuno
Ada
dua aliran religi yang mendominasi yaitu aliran religi primitif yang memandang
alam semesta sebagai sesuatu kekuasaan yang mengancam manusia dan aliran religi
dewa-dewi olimpus yang ajarannya lebih ringan dari yang pertama. Kehidupan
warga yunani berlangsung dalam suatu polis. Bagi mereka polis merupakan
perwujudan yang utama dari logos. Hidup dalam polis pada hakikatnya bersifat
religius. Agama resmi dari polis tersebut adalah agama olimpus. Menurut keyakinan
banyak orang tak mungkin kehendak dewa-dewi mengalahkan nasib yang menguasai
dunia dan hidup.
B.
Filsuf-Filsuf
Pertama
Anaximander:
keharusan alam dan hidup kurang di mengerti manusia, tetapi jelas baginya.
Keteraturan hidup bersama harus disamakan dengan keharusan alamiah. Bila itu
terjadi akan timbul keadilan (dike).
Heraklitos:
hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. Tetapi keteraturan
tersebut telah digabungkan dengan pengertian-pengertian logos.
Parmenides:
logos membimbing arus alam, sehingga alam dan hidup mendapat suatu keteraturan
yang terang dan tetap.
Kesimpulannya:
hukum meliputi alam semesta. Maka belum dibedakan antara hukum alam dan hukum
positif. Keduannya dianggap sebagian aturan ilahi. Orang yang memberontak akan
mendapatkan balas dendam karena kesombongan (hubris).
C.
Kaum
Sofis
Protagoras:
warga-warga polis semuanya menentukan semua isi undang-undang, sehingga baik
dan adil tidak tergantung lagi pada aturan alam, melainkan hanya keputusan
manusia. Tidak ada kebenaran yang obyektif. Manusia ukuran segala-galanya.
Dalam prakteknya undang-undang dibentuk oleh orang-orang yang berkuasa. Sehingga dimungkinkan
timbulnya anarkhi dan nihilisme, sumber hukum bukan lagi logos melainkan alam
atau kekuatan dan kekerasan.
D.
Socrates
Dia
menolak pendapat kaum sofis. Sebaliknya dia berpendapat bahwa kebenaran
bersifat obyektif dan pedoman yang tetap bagi manusia. Tugas utama negara
mendidik warganya dan taat kepada negara. Cara untuk mendapat pengetahuan itu
adalah refleksi diri sendiri. Mengenali diri sendiri atau refleksi diri sendiri
itu membawa refleksi atas pengertian-pengertian atas norma-norma hidup.
E.
Plato
Dualisme
plato mengatakan bahwa dalam dunia fenomena terdapat negara-negara yang real
dan kurang sempurna, sedangkan dalam dunia ide ada negara ideal yang teratur
dan adil. Pemerintahan pada zaman itu ada tirani (kekuasaan dalam satu tangan
orang yan gmemerintah dengan sewenang-wenang), timokrasi (tentara), oligarki
(beberapa orang), demokrasi (kekuasaaan dipegang orang ketiga). Kitab
undang-undang didahului oleh mukadimah tentang motif mentaati undang-undang.
Supaya mentaati hukum bukan karena takut akan hukuman.
Orang-orang
yang melanggar hukum harus dihukum. Tetapi hukuman harus tidak boleh dipandang
sebagai balasan terhadap ketidakadilan. Karena orang yang melanggar hukum
adalah orang yang sakit yang harus diobati dan apabila belum bisa disembuhkan maka
harus dibunuh. Zaman ini sudah terdapat hukum sipil.
F.
Aristoteles
Mahluk dunia dilihat
dari internalnya terdiri dari dua prinsip, formal (bentuk, hakekat, morphe) dan
meterial (materi, dasar, hule). Sedangkan dari sisi eksternalnya yaitu
sebab-yang-membuat dan sebab-yang-merupakan-tujuan. Orang bertindak dipengaruhi
oleh dua ini yang meyebabkan menimbulkan prinsip realitas, yaitu prinsip
material, prinsip formal, prinsip efisien dan prinsip final.
Polis
terdiri dari beberapa unit kecil sebagai anggotanya. Unit yang paling kecil
adalah keluarga (laki-laki bersama istri, anak, dan budaknya), kampung, terus
dilanjutkan untuk membentuk negara. Manusia adalah (zoon politikon) mahluk
polis, yang bisa berkembang dan mencapai kebahagiaan kalau mereka hidup dalam
polis. Negara bersifat totaliter sama dengan pendapatnya plato.
Keutamaan
tertinggi manusia adalah ketaatan pada hukum polis, baik tertulis, maupun tidak
tertulis, keutamaan ini disebut keadilan. Hukum yang harus ditaati ada dua,
hukum alam dan hukum positif. Keadilan yang mengatur hubungan manusia ada
beberapa bidang, yaitu jabatan dan gajinya, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum kontrak, penafsiran hukum.
Aristoteles adalah orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan
hukum positif, dan yang pertama kali mengerjakan suatu teori keadilan. Hukum
alam: kebebasan yang dinikmati seorang warga polis yang ikut serta dalam
kegiatan politik. Hukum privat: negara menguasai segala bidang kehidupan. Hukum
positif: semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara.
G.
Hukum
Romawi
sejak didirikan
pada abad kedelapan sebelum masehi, orang romawi telah membentuk
peraturan-peraturan hidup bersama sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Selaras
dengan ini sarjana hukum membuat hukum dan filsafat hukum yang selaras dengan
kehidupan manusia. Pada abad ketiga sebelum masehi pengaruh helenisme mulai
menyebar ke kerajaan yunani yang asal ajarannya berasal dari yunani. sehingga
muncullah tokoh-tokoh seperti seneca, markus aurelius, dan cicero yang semuanya
bermazhab stoa.
Stoa:
semua yang ada merupakan satu kesatuan yang teratur (kosmos), berkat suatu
prinsip yang menjamin satu kesatuan itu, yakni jiwa dunia (logos). Supaya hidup
manusia berlangsung dengan logos maka ia harus setia terhadap dirinya, tidak
boleh bersimpati kepada orang lain, supaya dia dapat berkembang dan tidak
dihanyutkan oleh nafsu-nafsu yang tidak teratur dan meraih ketentraman hidup.
Zaman
ini pertama kali adanya hukum bangsa-bangsa (hukum privat yang dipraktekkan
oleh bangsa romawi). Hukum ini juga menjadi sumber hukum perdata modern. Ajaran
yang terkenal adalah ius gentium yan gmasuk dalam codexiustinianus pada abad
empat dan diresapi dalam hkum-hukum negara eropa pada abad lima belas dan enam
belas.
Sumber:
filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Dr. Theo Huijbers, kanisius.1982