Pages

Sunday, March 23, 2014

Kondisi Hukum pada Zaman Yunani-Romawi

A.    Alam Pikiran Kuno
            Ada dua aliran religi yang mendominasi yaitu aliran religi primitif yang memandang alam semesta sebagai sesuatu kekuasaan yang mengancam manusia dan aliran religi dewa-dewi olimpus yang ajarannya lebih ringan dari yang pertama. Kehidupan warga yunani berlangsung dalam suatu polis. Bagi mereka polis merupakan perwujudan yang utama dari logos. Hidup dalam polis pada hakikatnya bersifat religius. Agama resmi dari polis tersebut adalah agama olimpus. Menurut keyakinan banyak orang tak mungkin kehendak dewa-dewi mengalahkan nasib yang menguasai dunia dan hidup.
B.     Filsuf-Filsuf Pertama
            Anaximander: keharusan alam dan hidup kurang di mengerti manusia, tetapi jelas baginya. Keteraturan hidup bersama harus disamakan dengan keharusan alamiah. Bila itu terjadi akan timbul keadilan (dike).
            Heraklitos: hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. Tetapi keteraturan tersebut telah digabungkan dengan pengertian-pengertian logos.
            Parmenides: logos membimbing arus alam, sehingga alam dan hidup mendapat suatu keteraturan yang terang dan tetap.
            Kesimpulannya: hukum meliputi alam semesta. Maka belum dibedakan antara hukum alam dan hukum positif. Keduannya dianggap sebagian aturan ilahi. Orang yang memberontak akan mendapatkan balas dendam karena kesombongan (hubris).
C.    Kaum Sofis
            Protagoras: warga-warga polis semuanya menentukan semua isi undang-undang, sehingga baik dan adil tidak tergantung lagi pada aturan alam, melainkan hanya keputusan manusia. Tidak ada kebenaran yang obyektif. Manusia ukuran segala-galanya. Dalam prakteknya undang-undang dibentuk oleh orang-orang  yang berkuasa. Sehingga dimungkinkan timbulnya anarkhi dan nihilisme, sumber hukum bukan lagi logos melainkan alam atau kekuatan dan kekerasan.
D.    Socrates
            Dia menolak pendapat kaum sofis. Sebaliknya dia berpendapat bahwa kebenaran bersifat obyektif dan pedoman yang tetap bagi manusia. Tugas utama negara mendidik warganya dan taat kepada negara. Cara untuk mendapat pengetahuan itu adalah refleksi diri sendiri. Mengenali diri sendiri atau refleksi diri sendiri itu membawa refleksi atas pengertian-pengertian atas norma-norma hidup.
E.     Plato
            Dualisme plato mengatakan bahwa dalam dunia fenomena terdapat negara-negara yang real dan kurang sempurna, sedangkan dalam dunia ide ada negara ideal yang teratur dan adil. Pemerintahan pada zaman itu ada tirani (kekuasaan dalam satu tangan orang yan gmemerintah dengan sewenang-wenang), timokrasi (tentara), oligarki (beberapa orang), demokrasi (kekuasaaan dipegang orang ketiga). Kitab undang-undang didahului oleh mukadimah tentang motif mentaati undang-undang. Supaya mentaati hukum bukan karena takut akan hukuman.
            Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum. Tetapi hukuman harus tidak boleh dipandang sebagai balasan terhadap ketidakadilan. Karena orang yang melanggar hukum adalah orang yang sakit yang harus diobati dan apabila belum bisa disembuhkan maka harus dibunuh. Zaman ini sudah terdapat hukum sipil.
F.     Aristoteles
            Mahluk dunia dilihat dari internalnya terdiri dari dua prinsip, formal (bentuk, hakekat, morphe) dan meterial (materi, dasar, hule). Sedangkan dari sisi eksternalnya yaitu sebab-yang-membuat dan sebab-yang-merupakan-tujuan. Orang bertindak dipengaruhi oleh dua ini yang meyebabkan menimbulkan prinsip realitas, yaitu prinsip material, prinsip formal, prinsip efisien dan prinsip final.
            Polis terdiri dari beberapa unit kecil sebagai anggotanya. Unit yang paling kecil adalah keluarga (laki-laki bersama istri, anak, dan budaknya), kampung, terus dilanjutkan untuk membentuk negara. Manusia adalah (zoon politikon) mahluk polis, yang bisa berkembang dan mencapai kebahagiaan kalau mereka hidup dalam polis. Negara bersifat totaliter sama dengan pendapatnya plato.
            Keutamaan tertinggi manusia adalah ketaatan pada hukum polis, baik tertulis, maupun tidak tertulis, keutamaan ini disebut keadilan. Hukum yang harus ditaati ada dua, hukum alam dan hukum positif. Keadilan yang mengatur hubungan manusia ada beberapa bidang, yaitu jabatan dan gajinya, transaksi jual beli, hukum  pidana, hukum kontrak, penafsiran hukum. Aristoteles adalah orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif, dan yang pertama kali mengerjakan suatu teori keadilan. Hukum alam: kebebasan yang dinikmati seorang warga polis yang ikut serta dalam kegiatan politik. Hukum privat: negara menguasai segala bidang kehidupan. Hukum positif: semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara.
G.    Hukum Romawi
            sejak didirikan pada abad kedelapan sebelum masehi, orang romawi telah membentuk peraturan-peraturan hidup bersama sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Selaras dengan ini sarjana hukum membuat hukum dan filsafat hukum yang selaras dengan kehidupan manusia. Pada abad ketiga sebelum masehi pengaruh helenisme mulai menyebar ke kerajaan yunani yang asal ajarannya berasal dari yunani. sehingga muncullah tokoh-tokoh seperti seneca, markus aurelius, dan cicero yang semuanya bermazhab stoa.
            Stoa: semua yang ada merupakan satu kesatuan yang teratur (kosmos), berkat suatu prinsip yang menjamin satu kesatuan itu, yakni jiwa dunia (logos). Supaya hidup manusia berlangsung dengan logos maka ia harus setia terhadap dirinya, tidak boleh bersimpati kepada orang lain, supaya dia dapat berkembang dan tidak dihanyutkan oleh nafsu-nafsu yang tidak teratur dan meraih ketentraman hidup.
            Zaman ini pertama kali adanya hukum bangsa-bangsa (hukum privat yang dipraktekkan oleh bangsa romawi). Hukum ini juga menjadi sumber hukum perdata modern. Ajaran yang terkenal adalah ius gentium yan gmasuk dalam codexiustinianus pada abad empat dan diresapi dalam hkum-hukum negara eropa pada abad lima belas dan enam belas.


Sumber: filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Dr. Theo Huijbers, kanisius.1982

No comments:

Post a Comment